korannews.com – Dengan demikian transportasi udara akan menjadi tulang punggung transportasi dan konektivitas nasional, serta penggerak utama perekonomian Indonesia.
Menperin menuturkan, industri penerbangan nasional terdiri dari industri pembuatan pesawat dan komponen, industri Maintenance Repair and Overhaul (MRO), dan industri pembuatan drone. Indonesia memiliki sekitar 31 perusahaan MRO yang mendukung industri pesawat terbang dan bisnis penerbangan.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki 145 sertifikat Aircraft Maintenance Organization (AMO) yang dikeluarkan oleh Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA).
“Nilai MRO domestik pada 2022 diproyeksikan mencapai USD1,7 miliar, sedangkan nilai bisnis MRO global mencapai USD93,5 miliar. Persaingan bisnis MRO global ke depan semakin ketat. Oleh karena itu, kami mendorong MRO dalam negeri untuk berkolaborasi dengan mitra asing untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya,” ujar Agus.
Ia mengatakan, sejalan dengan transformasi digital di berbagai aspek perekonomian, pemerintah bersama Asosiasi Sistem dan Teknologi Tanpa Awak (ASTTA) tengah mendukung pengembangan industri drone.
Industri drone dalam negeri saat ini mampu mengembangkan dan memproduksi drone untuk berbagai keperluan seperti pengawasan, perkebunan, dan militer.
“Penguasaan teknologi ini menjadi keharusan untuk menjaga kedaulatan negara dan mendukung visi pemerintah di Indonesia 4.0,” paparnya.
Agus menyebut, industri penerbangan tanah air secara perlahan telah mampu mengaktifkan kembali pesawat yang sebelumnya grounded, akibat operasionalnya sempat terhenti karena terimbas Covid-19.
Namun upaya tersebut tidak bisa berlangsung secara instan, sehingga menyulitkan operator Indonesia untuk menambah kapasitasnya di saat permintaan pelayanan rute penerbangan terus naik setelah Covid-19 mereda dan penerbangan kembali banyak dibuka. Hingga saat ini ada sekitar 180 pesawat yang di-grounded, 100 di antaranya merupakan berbadan ramping yang biasanya digunakan untuk rute domestik.
“Diperlukan sekitar satu tahun untuk menyelesaikan proses ini karena proses reaktivasi setiap pesawat membutuhkan waktu, serta terbatasnya jumlah slot yang tersedia di fasilitas perawatan pesawat. Selain itu, maskapai juga membutuhkan waktu untuk memperoleh keuntungan sehingga dapat membayar biaya suku cadang dan perawatan yang diperlukan untuk re-aktivasi pesawat,” jelasnya.
Agus menyampaikan, pemerintah Indonesia melalui Masterplan Pengembangan Industri Nasional 2015 – 2035 telah menetapkan industri pesawat terbang menjadi salah satu industri prioritas nasional dengan fokus pengembangan pesawat baling-baling, industri komponen, dan industri MRO.
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mendukung pengembangan industri ini, seperti insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super tax deduction, dan pembebasan bea masuk serta dukungan nonfiskal berupa pembiayaan pemerintah bagi pelaku usaha ekspor dan preferensi produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk memastikan pertumbuhan dan keberlanjutan industri penerbangan dan kedirgantaraan, termasuk insentif lebih lanjut untuk investasi, di atas yang saya sebutkan,” jelas Menperin.