GenPI.co – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari pengamatannya dia, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.
“Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja,” kata Gayus Lumbuun pada diskusi bertajuk “Bisakah Ferdy Sambo Bebas?” di Jakarta, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Warna Oranye
Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya.
Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).
BACA JUGA: Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD
Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.
Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun
Dia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.