Pekerja Bantuan di Gaza Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Tuduhan Terorisme

Pekerja Bantuan di Gaza Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Tuduhan Terorisme

Pengadilan Israel, Selasa (30/8), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada direktur sebuah badan amal internasional cabang Gaza. Keputusan itu dikeluarkan setelah pengadilan sebelumnya memvonis dirinya bersalah atas tuduhan terorisme dalam kasus tingkat tinggi di mana penyelidikan independen tidak menemukan bukti kesalahan.

Mohammed el-Halabi, direktur badan amal Kristen internasional World Vision cabang Gaza, ditangkap pada 2016 dan dituduh mengalihkan puluhan juta dolar ke kelompok militan Islam Hamas yang menguasai wilayah itu.

Persidangan dan penahanannya yang berkepanjangan semakin meningkatkan ketegangan antara Israel dan organisasi-organisasi kemanusiaan yang memberikan bantuan kepada Palestina.

Persidangan terhadap el-Halabi menggambarkan bagaimana sistem hukum Israel menangani kasus-kasus keamanan yang sensitif. Tim pembela hanya diberi akses terbatas ke bukti, yang juga tidak dipublikasikan. Kritikus mengatakan pengadilan terlalu sering berpihak pada bukti yang diajukan oleh lembaga keamanan Israel.

Baik el-Halabi maupun World Vision telah membantah tuduhan itu dan audit independen pada 2017 juga tidak menemukan bukti dukungan organisasi itu untuk Hamas.

Australia, yang merupakan donor tunggal terbesar untuk pekerjaan kemanusiaan World Vision di Gaza, sampai pada kesimpulan serupa berdasarkan hasil tinjauannya sendiri.

Dalam sebuah pernyataan, World Vision mengatakan hukuman itu sangat bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta kasus tersebut.

“Penangkapan, persidangan enam tahun, vonis yang tidak adil dan hukuman ini adalah simbol dari tindakan yang menghambat pekerjaan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat,” kata kelompok itu. “Ini menciptakan dampak mengerikan pada World Vision dan kelompok-kelompok bantuan atau pembangunan lainnya yang berusaha membantu Palestina.”

Pada bulan Juni, pengadilan distrik di kota Beersheba, Israel Selatan, mengatakan el-Halabi bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk keanggotaan dalam organisasi teror, memberikan informasi kepada kelompok teror, mengambil bagian dalam latihan militan dan membawa senjata.

Pekerja Bantuan di Gaza Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Tuduhan Terorisme

Bendera Israel berkibar di pinggiran Yerusalem, Rabu, 7 Juli 2004. (Foto: AP)

Pengadilan itu mengatakan, el-Halabi mengalihkan “jutaan” dolar setiap tahun, serta peralatan, dari World Vision dan para donornya ke Hamas. Hamas, kata pengadilan itu, menggunakan dana tersebut untuk kegiatan militan, serta konseling anak-anak, bantuan makanan dan kontes menghafal Quran untuk para pendukungnya. Pipa dan nilon yang diberikan ke Hamas digunakan untuk tujuan militer, katanya.

Pengadilan tampaknya sangat bergantung pada pengakuan el-Halabi yang belum dipublikasikan. Maher Hanna, pengacaranya, mengatakan pengakuan yang diberikan di bawah tekanan itu seharusnya tidak diakui sebagai bukti. Ia juga mengatakan tim pembela diberi “akses yang sangat terbatas” ke bukti.

Hanna mengatakan el-Halabi bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut ke Mahkamah Agung negara itu.

Pihak berwenang Israel telah berulang kali mengatakan mereka memiliki bukti bahwa Hamas telah menyusup ke kelompok-kelompok bantuan dan mengalihkan dana dari warga Gaza yang membutuhkan. [ab/uh]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!