GenPI.co – Kasus CPNS bodong yang melibatkan tersangka Olivia Nathania alias Oi masih terus bergulir.
Tak puas dengan hukuman pidana tiga tahun penjara, Kuasa Hukum Para Korban, Desi Hadi Saputri, kembali menggugat anak Nia Daniaty itu secara perdata.
Tak hanya Oi saja, Desi turut mendaftarkan dua nama tergugat lainnya, yakni Rafly Noviyanto Tilaar dan Nia Daniaty.
BACA JUGA: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding
Rafly merupakan suami dari Oi, sedangkan Nia Daniaty merupakan ibu kandung Olivia.
“Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu, 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL,” kata Desi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya
Menurut Desi, gugatan perdata itu dilayangkan lantaran untuk pengembalian uang para korban.
“Untuk pidana sudah berjalan dengan vonis tiga tahun. Saat ini, kami lanjut ke gugatan perdata untuk penggantian (uang, red) dari pihak Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty sebagai tergugat,” ucapnya.
BACA JUGA: Para Korban Olivia Nathania Tidak Puas dengan Tuntutan 3,6 Tahun
Lebih lanjut, Desi menyebut kini jumlah korban yang melaporkan hal itu ada sekitar 179 orang. Artinya, jumlah tersebut sudah terjadi pengurangan dari yang sebelumnya dilaporkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.