Pelindo Regional 4 Dukung Penerapan Sistem Kepabeanan Berbasis Digital

Pelindo Regional 4 Dukung Penerapan Sistem Kepabeanan Berbasis Digital

Pelindo Regional 4 Dukung Penerapan Sistem Kepabeanan Berbasis Digital

Makassar: Division Head Operasi Pelindo Regional 4, Yusida M Palesang mengatakan, pihaknya mendukung penerapan Single Sub Mission Quarantenee & Custom (SSM QC) atau sistem kepabeanan berbasis digital secara terpadu mulai 1 September 2022.
 

“Kami telah menandatangani komitmen penerapan SSM QC pada 22 Agustus 2022 di Jakarta, untuk selanjutnya ditindakanjuti,” kata Yusida dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Dia mengatakan penerapan SSM QC tersebut juga didukung komitmen pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada 2021-2022 yang telah disepakati bersama.
 
“Juga terkait dengan aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan, salah satunya SSM QC dan Pengangkut,” ujar Yusida.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut dia, penerapan SSM QC di wilayah kerjanya sudah dipersiapkan berupa penyiapan fasilitas lokasi Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang terdapat baik di Terminal Petikemas Makassar, Pelabuhan Makassar New Port (MNP) dan Pelabuhan Kendari.
 
Dia mengatakan, penyiapan TPFT di masing-masing pelabuhan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan barang ekspor dan impor secara terpadu (joint inspection).
 
Lokasi TPFT yang berada di sistem Pelindo tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem yang telah ada pada Karantina dan Bea Cukai.
 
Sebelumnya, Pakar Maritim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Saut Gurning menyatakan program Single Submission (SSm) Pengangkut relatif membantu proses integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standardisasi prosedur layanan.
 
Namun demikian, Saut mengatakan bahwa SSm Pengangkut memerlukan perbaikan, utamanya pada informasi terkait limbah kapal.
 
“Mungkin yang kurang adalah notifikasi atas limbah kapal, yang seharusnya perlu juga masuk dalam pengisian dokumen. Khususnya informasi tiga hingga empat pelabuhan sebelumnya terkait tipe buangan limbah atau sampah, jumlah yang diproduksi kapal, dan jumlah yang telah ditransfer ke pelabuhan sebelumnya termasuk limbah B3 dari kapal,” kata Saut Gurning kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Saut mengungkapkan, implementasi SSm Pengangkut secara faktual dinilai mampu menyederhanakan proses dokumentasi yang dilakukan berulang dan manual, menjadi proses pengisian dan notifikasi secara digital untuk pelayanan kapal di antaranya meliputi dokumen kapal masuk, dokumen kapal pindah, dokumen kapal keluar, atau dokumen perpanjangan tambat serta pembatalan pelayanan.
 
Menurut dia, karena layanan kapal menjadi fokus maka berbagai aspek perizinan terkait teknis, administrasi, dan teknis kapal di klaster platform pemerintah khususnya kelaikan kapal dan awak kapal secara umum sudah mewakili.
 
Perbaikan lainnya, kata Saut adalah perlunya kecepatan informasi atau penetapan keputusan terkait layanan atas kapal dan layanan atas awak kapal baik aspek keimigrasian, kesehatan, dan kepabeanan.
 

(SAW)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!