Biaya Beli Rumah Tambahan yang Harus Disiapkan

Biaya Beli Rumah Tambahan yang Harus Disiapkan

3 menit

Sahabat 99, biaya beli rumah ternyata enggak sekadar membayar sejumlah uang kepada developer atau penjual saja, lo. Ada beberapa biaya pendukung lainnya yang mesti kamu persiapkan. Apa saja biaya lainnya itu? Yuk, simak lewat artikel berikut!

Berniat membeli rumah dalam waktu dekat?

Sebaiknya kamu memiliki dana lain atau dana tambahan di luar anggaran bujet yang kamu miliki untuk membeli rumah.

Pasalnya, terdapat sejumlah biaya lain yang ternyata harus dipersiapkan.

Misalnya, anggaran untuk booking fee, biaya akta notaris, atau biaya cek sertifikat.

Maka dari itu, perlu untuk kamu mempunyai anggaran lebih di luar bujet biaya beli rumah yang telah disepakati antara developer atau penjual.

Selain supaya lebih tenang, nantinya kamu juga tak akan kaget dengan biaya lain yang mesti dikeluarkan.

Memangnya, ada biaya apa lagi, sih, selain kita telah menyiapkan anggaran sesuai harga hunian.

Biaya Beli Rumah Lainnya yang Mesti Dipersiapkan

1. Booking Fee

Biaya Beli Rumah Tambahan yang Harus Disiapkan

Booking fee merupakan pembayaran dalam sejumlah uang yang dimaksudkan agar pembeli berkomitmen dalam memesan unit properti, dalam hal ini rumah.

Proses ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembeli benar-benar serius membeli rumah.

Untuk diketahui, booking fee ini berbeda dengan down payment (DP) ya.

Akan tetapi, beberapa pengembang biasanya akan memotong DP yang telah disepakati sesuai booking fee yang telah kita bayarkan.

Biaya untuk booking fee ini berbeda-beda, tergantung kebijakan penjual rumah atau pengembang.

Biasanya, untuk rumah tipe 45 ke bawah, besaran booking fee berkisar di angka Rp500 ribuan.

2. Nomor Urut Pemesanan (NUP)

rencana membeli rumah

Nomor Urut Pemesanan dalam jual beli rumah berbeda dengan booking fee.

Secara pengertian, NUP adalah kesempatan calon pembeli untuk memilih unit properti berdasarkan nomor urut antrean sebelum properti tersebut diluncurkan pengembang.

Nah, untuk memperoleh NUP ini, calon pembeli atau konsumen mesti membayar biaya yang telah disesuaikan.

Umumnya, NUP dilakukan oleh pengembang untuk mengecek pasar dan mengetahui respons terhadap proyek yang tengah dibangun.

Apabila kamu yakin, kamu bisa memesan NUP dan membayarnya.

3. Biaya Cek Sertifikat

Biaya beli rumah lainnya yang juga perlu untuk kamu siapkan yakni mengenai pengecekan sertifikat.

Hal ini dirasa perlu agar kamu makin yakin bahwa rumah yang hendak dibeli tidak dalam keadaan sengketa, apalagi jika rumah tersebut rumah second.

Kamu bisa melakukan pengecekan dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Umumnya, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan cek sertifikat sebesar Rp50 ribu.

4. Biaya Akta Notaris

Jika ingin lebih efektif, kamu bisa menyiapkan biaya akta notaris untuk mengecek beberapa hal penting, termasuk mengecek sertifikat rumah.

Jika biaya pada poin 3 dilakukan sendiri, maka biaya akta notaris telah meliputinya.

Besaran yang mesti kamu keluarkan untuk biaya akta notaris sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi penjualan.

Selain cek sertifikat, biaya ini meliputi pula biaya surat keterangan, biaya validasi pajak, dan biaya Akta Jual Beli (AJB).

5. Biaya BPHTB

biaya beli rumah

Selanjutnya, biaya lain yang mesti kamu keluarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Biaya ini dibebankan kepada pembeli dan penjual dengan besaran tarif pajak senilai 5%.

Akan tetapi, nantinya besaran biaya yang mesti dikeluarkan dipengaruhi pula oleh lokasi, nilai properti, dan objek tidak kena pajak.

6. Biaya KPR

Khusus jika kamu membeli rumah lewat skema KPR, maka ada biaya beli rumah lainnya yang mesti kamu bayar.

Pihak bank bakal membebankan beberapa biaya kepada calon debitur.

Misalnya biaya provisi yang digunakan untuk membayar seumlah keperluan yang berkaitan dengan proses pinjaman seperti berkas fotokopi, komisi, dan lain sebagainya.

Adapun biaya administrasi dari bank ke debitur meliputi pengurusan segala dokumen dan proses pengajuan KPR.

Oleh karena itu, sebaiknya ketika hendak membeli rumah, biaya yang kamu siapkan mesti lebih dari bujet harga rumah tersebut.

Nah, selain biaya yang telah disebutkan, ada beberapa biaya lainnya yang juga mesti kamu persiapkan seperti komisi agen properti, biaya PNBP, biaya AJB, dan lain sebagainya.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bogor, bisa jadi Perumahan Bumi Tirta Pakuan adalah hunian yang tepat.

Cek selengkapnya di www.99.co/id.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!