GenPI.co Banten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tersangka pungutan liar berinisial AM (mantan kepala desa), SH (mantan sekretaris desa), FI (mantan kepala urusan kaur) dan MSE mantan kepala urusan keuangan desa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya melaksanakan lidik kasus sejak Januari 2022 dan baru pada Juli 2022 pihaknya menangkap empat orang tersangka kasus PTSL.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya
Dia menuturkan, pada kasus ini tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan program perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL di Cikupa.
“Karena PTSL ini informasinya program pemerintah pusat, jadi harus kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Parah, Diduga Pungli, Dua Oknum Bea Cukai Soetta Dinonaktifkan
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporang masyarakat yang mengurus pembuatan PTSL dimintai uang sebesar Rp500-1,5 juta.
“Adapun proses pemeriksaan saksi dan korban mencapai 1.316 orang, sedangkan total kerugian kasus itu sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Parah! Dugaan Korupsi dan Pungli, Dindik Tangsel Disorot Tajam
Adapun pada kasus ini, penanggung jawab dari pungutan liar program PTSL adalah mantan kades berinisial AM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari banten.genpi.co.