Legislator: Peralihan Televisi Analog ke Digital Sebuah Keharusan

Legislator: Peralihan Televisi Analog ke Digital Sebuah Keharusan

Legislator: Peralihan Televisi Analog ke Digital Sebuah Keharusan

Jakarta: Kementerian Kommunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama DPR menyosialisasikan analog switch off (ASO) dalam rangka Percepatan transformasi televisi digital. Selain sosialisasi juga memberikan bantuan Set top box (STB) di Jakarta. 
 
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, menjelaskan peralihan televisi analog ke digital merupakan sebuah keharusan karena dapat membawa manfaat. Sebab, peralihan teknologi merupakan keniscayaan, mengingat multiplayer efek dari penghentian siaran televisi analog teleserial akan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan. 
 
“Digital juga akan memberikan keuntungan besar bagi negara, seperti membuka peluang baru dengan layanan baru di sektor penyiaran dan telekomunikasi, inovasi layanan baru berbasis data casting dan juga mengembangkan industri konten nasional, serta mengatasi kesenjangan digital yang saat ini dihadapi.” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Agustus 2022. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Kemenkominfo dan DPR Ajak Masyarakat Migrasi ke TV Digital
 
Menurutnya, penghentian televisi analog tidak hanya menyangkut perubahan dari aspek teknologi penyiaran. “Presiden mengatakan, penghentian televisi analog ke digital tidak hanya menyangkut perubahan dari aspek teknologi penyiaran, tetapi juga menyangkut cara pandang, sikap, perilaku, budaya, serta aspek lain agar lebih adaktjf dalam merespon perubahan,” kata Meutya.
 
Politikus Golkar ini menambahkan, ASO membawa dampak perubahan pada ekosistem penyiaran, untuk itu kesiapan penyiaran digital Indonesia perlu diperhatikan mulai dari regulasi, infrastruktur, pengelolaan spektrum frekuensi, penyelenggaraan penyiaran dan perangkat digital, serta kesiapan dan dukungan publik, baik pemerintah, lembaga penyiaran hingga masyarakat.
 
Sementara itu, Staf Khusus Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara televisi analog dengan digital. Dibandingkan televisi analog, televisi digital memiliki program yang banyak.
 
“Televisi digital mempunyai sistem pengaturan untuk orangtua yang ingin mengatur siaran-siaran yang boleh di tonton oleh anak-anak, gambar lebih bersih dan suara lebih jernih,” katanya.
 
Senada dengan Niken, Wakil Ketua KPID Sumatra Utara Edward Thahir mengatakan persiapan singkat tersebut harus dimaksimalkan. Sebab Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan persiapan paling singkat untuk melaksanakan sistem siaran. 
 
“Persiapan singkat yang dilakukan oleh Indonesia dalam perubahan sistem siaran ini harus dimaksimalkan sedemikan rupa. Terkait hal ini yang penting adalah mempersiapkan masyarakat menghadapi ASO khususnya di daerah,” ucapnya.
 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!