Forum Zakat Nasional nyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Forum Zakat Nasional nyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Forum Zakat Nasional nyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Menanggapi pemberitaan soal dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terungkap dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 lalu, Forum Zakat Nasional menyatakan bahwa ACT bukanlah bagian dari organisasi pengelola zakat. 

Menjadi asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia, Ketua Forum Zakat Nasional Bambang Suherman menyebut untuk menjadi sebuah organisasi pengelola zakat di tanah air sangatlah ketat dan berat. Berdasar UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholder) di antaranya Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lainnya. Lembaga tersebut bertugas meminimalisasi potensi penyelewengan dana publik serta peluang konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

Bambang juga menyampaikan OPZ diawasi berdasarkan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terdiri dari audit internal oleh pengawas syariah terakreditasi dari MUI, pengawasan eksternal meliputi audit kepatuhan syariah oleh Kemenag dan laporan rutin per semester pada BAZNAS. Tak hanya itu, OPZ juga diwajibkan untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempulikasikan hasilnya melalui kanal lkomunikasi yang tersedia.

Untuk mencegah penyelewangan dana, saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat.

“Penggunaan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat sesuai fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun,” jelas Bambang dalam keterangan resmi Forum Zakat Nasional, Selasa (5/7).

Dari beberapa ketentuan di atas yang telah disebutkan, Bambang menegaskan bahwa ACT bukan termasuk organisasi pengelola zakat, sebab tidak menggunakan ketentuan berdasar UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada kesempatan lain, Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan jika ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial, sehingga bukan lembaga yang berada di bawah pengawasan BAZNAS atau Kemenag.

“ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di lebih dari 47 negara, mewakili bangsa ini memberikan distribusi bantuan ke banyak negara,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7). 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!