GenPI.co Bali – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali tak ragu-ragu menyindir Gubernur I Wayan Koster terkait dokumen rencana pembangunan proyek terminal LNG baru-baru ini.
Aksi tersebut berkaitan dengan polemik pembangunan terminal gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan hutan Magrove Tahura, Ngurah Rai, di Denpasar.
WALHI minta Gubernur Koster memberikan informasi terkait dokumen pendukung usaha pembangunan proyek LNG sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam waktu 10 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sindirian perlu dibukanya informasi terkait proyek LNG, masyarakat turut berpartisipasi dalam mengambil kebijakan publik.
Langkah ini diambil WALHI setelah pihaknya tidak mendapat informasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bali terkait pemindahan lokasi pembangunan LNG.
“Kami baru mengetahui hutan Mangrove Ngurah Rai sudah disahkan sebagai blok khusus pada saat sosialisasi yang dilakukan PT Dewata Energi Bersih (DEB) pada 22 Mei 2022,” kata Direktur WALHI Made Krisna Bokis Dinata, Jumat (01/07/22).
Made Krisna menyatakan ada upaya dari pemerintah untuk menyembunyikan informasi kepada masyarakat terkait izin usaha proyek LNG.
“Sebenarnya bisa dikategorikan bahwa informasi ini memang dari awal tertutup dan sulit, sehingga kami tidak memperolehnya apalagi masyarakat” ujar Made Krisna Dinata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari bali.genpi.co.