GenPI.co – Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Kekuatan Ferdy Sambo Dahsyat, Jenderal Bintang Tiga Tak Berkutik
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah mengantongi surat kuasa dari keluarga kleinnya untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
Kamaruddin menjelaskan, salah satu surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
BACA JUGA: Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa, Ferdy Sambo dan Istri Siap-siap
“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” ujarnya, Kamis (18/8).
Selain itu, Kamaruddin juga menuding Putri Candrawathi telah bersekongkol dengan suaminya, Ferdy Sambo yang merekayasa skenario dalam pembunuhan Brigadir J. (ant)
BACA JUGA: Airlangga Sebut Mitigasi Risiko Korupsi Penting di Tengah Krisis
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.