GenPI.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan CCTV di Kantor Propam.
Adapun hal tersebut guna membuktikan adanya dugaan upaya pemberian dua amplop ‘titipan Bapak’ kepada staf LPSK saat bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Meski demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan pihaknya sama sekali tak mengetahui apa isi amplop yang disodorkan staf di kantor Propam tersebut.
BACA JUGA: Tolak Beri Perlindungan, LPSK Sebut Putri Candrawathi Butuh Psikiater
“Iya, (perlu cek CCTV, red). Akan tetapi, staf kami belum mengetahui apa isi amplop cokelat tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8).
Menurutnya, pengecekan CCTV untuk membuktikan upaya pemberian amplop tidak sulit lantaran momen tersebut terjadi di hari kerja.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diberikan Perlindungan, Kata LPSK
“Untuk membuktikan itu, kan, gampang karena staf tersebut di kantor Propam pad waktu dan hari kerja,” ucapnya.
Menurut Edwin, 2 amlop yang ditolak pihaknya berwarna cokelat dengan tebal sekitar 1 cm.
BACA JUGA: Temui Kejanggalan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo
Di sisi lain, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan mendalami laporan dugaan suap yang enggan diterima LPSK tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.