Soal Kebijakan IHT, Pemerintah Diminta Tidak Mudah Diintervensi

Soal Kebijakan IHT, Pemerintah Diminta Tidak Mudah Diintervensi

Soal Kebijakan IHT, Pemerintah Diminta Tidak Mudah Diintervensi

Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi lembaga asing dalam penyusunan kebijakan nasional. Hal ini menanggapi dibukanya kembali program hibah atau pendanaan oleh Bloomberg Initiative untuk upaya pengendalian tembakau di beberapa negara, termasuk Indonesia.
 
Dilansir dari situs resmi Tobacco Control Grants, Bloomberg Initiative membuka kembali program hibah dana bertajuk The Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grants Program. Pendanaan ini ditujukan bagi setiap organisasi dengan tujuan mengubah kebijakan sebuah negara terkait pengendalian tembakau.
 
Khusus untuk Indonesia, dalam laman website-nya dituliskan dana Bloomberg kali ini akan difokuskan untuk mendorong kenaikan cukai dan harga rokok, mendukung implementasi dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perluasan peringatan kesehatan, serta menolak melibatkan industri dalam proses pembuatan kebijakan.  





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tujuan programnya gamblang sekali disampaikan untuk mendorong berbagai larangan produk tembakau tapi detail peruntukan dana jutaan dolar tersebut minim sekali disampaikan kepada publik. Hal ini sangat membahayaan apalagi kalau program langsung menyasar proses penyusunan kebijakan negara,” ujar Trubus saat dihubungi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Menurut Trubus, intervensi kebijakan melalui  program pendanaan ini akan membahayakan kondisi perekonomian negara, mengingat kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat signifikan. IHT menjadi sumber penghidupan bagi enam juta orang, menopang perekonomian karena memberikan penerimaan negara yang besar dan penyerapan tenaga kerja.
 
“Dengan adanya informasi pendanaan Bloomberg ini, artinya mereka sudah mengintervensi proses penyusunan kebijakan publik yang merupakan ranah Pemerintah secara terang-terangan. Pemerintah harus menolak. Ini melanggar proses publik, yaitu hak-hak konstitusional publik dan kedaulatan negara. Banyak hal yang dilanggar terkait proses penyusunan kebijakan yang diamanahkan oleh Peraturan dan Perundang- undangan,” jelas Trubus.
 

Dalam laman resminya, Bloomberg juga menuliskan bahwa beberapa organisasi dari Indonesia pernah menerima pendanaan tersebut. Pemerintah, lanjut Trubus, seharusnya melakukan investigasi terkait pendanaan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan transparan.
 
“Aparat penegak hukum harus menginvestigasi mengenai penerimaan dana asing yang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dan pelaporannya untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang mengalir digunakan untuk menyetir kebijakan dalam negeri Indonesia,” tegasnya.
 
Trubus juga menanggapi beberapa peraturan yang tengah didorong untuk mengendalikan tembakau, diantaranya yaitu wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang sedang didorong oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, ini juga bagian dari dorongan lembaga asing karena poin-poin dalam revisi PP 109/2012 sama dengan kebijakan yang didorong melalui LSM penerima hibah.
 
Selain itu, Trubus juga menyinggung soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang saat ini sedang ramai didorong oleh beberapa daerah. Perda KTR tersebut cenderung lebih restriktif ketimbang ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, termasuk PP 109/2012.
 
“Kita harus hati-hati dalam menentukan regulasi kawasan tanpa rokok yang sedang disusun. Penyusunan ini dalam rangka untuk memperoleh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus,” papar Trubus.
 
Trubus mengingatkan, pemerintah dapat menjaga IHT dan tidak mudah diintervensi dalam penyusunan kebijakan mengingat industri ini sangat strategis dan menyerap jutaan tenaga kerja. Hal ini juga sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam IHT.
 
“Taruhan bagi Indonesia sangat besar regulasi tembakau diintervensi. Negara harus waspada dan berdaulat serta mengutamakan kepentingan nasional. Pemerintah sebaiknya jangan tunduk kepada kepentingan kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang akan mempengaruhi nasib bangsa,” pungkasnya.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!