Cara Melihat Pajak Motor di STNK & Penjelasan Istilahnya. Lengkap!

Cara Melihat Pajak Motor di STNK & Penjelasan Istilahnya. Lengkap!

2 menit

Tidak perlu repot-repot pergi ke samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Yuk, simak penjelasan mengenai cara melihat pajak motor di STNK berikut ini!

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban untuk semua pengguna sepeda motor.

Namun, terkadang kamu pasti bingung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Nah, untuk mengecek hal tersebut, sebenarnya kamu tidak perlu repot-repot pergi ke samsat.

Kamu cukup melihat petunjuk yang tertera di STNK kamu.

Keterangan biaya tersebut terdapat di bagian belakang STNK.

Hal lain yang harus kamu ketahui adalah rincian mengenai poin-poin yang harus kamu bayarkan.

Apakah kamu sudah tahu tentang cara bacanya?

Yuk, simak penjelasan mengenai cara melihat pajak motor di STNK berikut ini!

Cara Melihat Pajak Motor di STNK yang Wajib Kamu Tahu

Cara melihat pajak motor di STNK sebenarnya sangat mudah.

Kamu hanya perlu memperhatikan tabel dan angka yang tertera pada STNK.

Berikut adalah sejumlah elemen dalam STNK yang menunjukkan besaran pajak kendaraan kamu.

1. PKB

Cara Melihat Pajak Motor di STNK & Penjelasan Istilahnya. Lengkap!

sumber: toyota.astra.co.id

Cara melihat pajak motor di STNK yang harus kamu tahu paling awal adalah melihat PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran tarif PKB adalah 1,5 persen dari total nilai jual kendaraan.

Biasanya, tarif PKB akan menurun setiap tahun seiring menurunnya nilai jual kendaraan.

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Biaya dibayarkan kepada Jasa Raharja sebagai jaminan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah sejenis asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

3. BBN KB

bbnkb

sumber: motorplus-online.com

Selanjutnya, kamu harus membayar BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BBN KB harus dibayarkan sebagai biaya perubahan kepemilikan kendaraan dari penjual ke pembeli.

Untuk sepeda motor baru, besaran BBN KB adalah 10 persen dari harga beli.

Sementara, untuk kendaraan bekas, tarif BBN KB adalah sebesar satu persen.

4. Biaya Administrasi TNKB

Biaya administrasi TNKB atau tanda nomor kendaraan baru hanya diterapkan pada kendaraan baru.

Jenis pajak ini diterapkan sebagai biaya pembuatan nomor kendaraan.

Tarif administrasi TNKB pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang kamu miliki.

5. Biaya Administrasi STNK

Biaya administrasi ini dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika akan mengganti pelat nomor kendaraan.

Selain itu, biaya ini juga dikenakan ketika proses balik nama.

6. Cek Nomor Urut, SKUM, dan Kohir

cara melihat pajak motor dan nomor urut stnk

sumber: moladin.com

Selain mengetahui cara melihat pajak motor di STNK, kita juga harus mengetahui keterangan pajak berupa nomor yang terdapat pada STNK.

Pertama, di bagian atas STNK, terdapat nomor urut.

Nomor tersebut menunjukkan urutan kendaraan saat pendaftaran STNK.

Kemudian, di STNK juga terdapat nomor SKUM atau Surat Kuas untuk Menyetor.

Nomor ini sangat penting karena tiga digit terakhir digunakan untuk menentukan pajak progresif kendaraan.

Terakhir, ada nomor kohir yang menunjukkan nomor pendaftaran STNK baru dari Samsat atau Polri.

7. Denda Pajak

Selain itu, kamu juga harus memperhatikan waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, jika lupa membayar pajak, kamu akan dikenai denda.

Jenis pajak yang dikenakan denda adalah PKB dan SWDKLLJ.

Selain itu, besaran denda sendiri akan dihitung berdasarkan waktu keterlambatannya.

***

Itulah cara melihat pajak motor di STNK yang wajib kamu tahu.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari apartemen di Jakarta Barat, bisa jadi Aerium Apartment adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!