JAKARTA, celebrities.id – Cara cek kendaraan perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Jawa Timur. Pasalnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.
Kesempatan ini dapat digunakan warga Jawa Timur untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa terkena denda. Pemutihan pajak ini pun diharapkan dapat meringankan beban masyarakat karena tidak perlu khawatir terkena sanksi administrasi.
Melansir berbagai sumber berikut cara cek pajak kendaraan Jawa Timur.
1. Cek pajak kendaraan melalui website
– Buka laman https://e-samsat.id
-Isilah formulir yang ada di halaman tersebut (kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi)
– Klik Cek Sekarang
– Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
– Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
– Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak pakai SMS
– Kirim pesan dengan format: info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
Contoh: Info N/6777/AD Hitam
Kirim SMS ke nomor 7070.
– Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
– Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
– Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
3. Melalui website khusus area Jawa Timur
– Buka link – Pilih fitur samsat Klik info pajak kendaraan -. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
– Masukan kode pengaman Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
– Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
– Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Editor : Hadits Abdillah
Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.