Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Begini

Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Begini

Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Begini - GenPI.co
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. FOTO: Antara

GenPI.co – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8).

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ferdy Sambo Marah Besar

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka.

“Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir J maupun Saudara FS,” kata Dedi.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Bisnis Irjen Ferdy Sambo, Duh!

Menurutnya, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

“Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!