Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Bechi Anak Kiai Jombang

Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) atau MSAT. Dengan demikian, sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan.

Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sah menurut hukum. Oleh karenanya, sidang perkara dugaan pencabulan ini dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan,” katanya, Senin (8/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan mengapa sidang Bechi digelar di Surabaya bukan di Jombang, hal ini lantaran pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas sehingga mampu mengganggu psikologi korban.

Kemudian, hakim menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.

“Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Perkara Bechi pun akan dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Sidang itu direncanakan dua kali dalam sepekan.

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin (15/8) pekan depan,” ucapnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!