Dicecar 11 Pertanyaan, Rudi Samin Jelaskan Temuan Kuburan Beras Bansos

Dicecar 11 Pertanyaan, Rudi Samin Jelaskan Temuan Kuburan Beras Bansos

Dicecar 11 Pertanyaan, Rudi Samin Jelaskan Temuan Kuburan Beras Bansos

Jakarta: Pemilik lahan tempat penguburan beras bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, Rudi Samin diperiksa tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Dia dicecar 11 pertanyaan terkait temuan kuburan beras bansos tersebut.
 
“Ada sembako yang bantuan pemerintah dalam hal ini adalah BUMN atau Bulog yang ditimbun di lokasi tanah milik saya, sekitar itu saya ditanya. Ada 11 pertanyaan,” kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Rudi tak memerinci pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dia mengatakan pertanyaan seputar awal penemuan, pengangkatan beras bansos, hingga pembuatan laporan ke Polres Depok. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Itu saja. Ditambahkan sedikit terkait surat kepemilikan saya (terkait lahan),” ujar Rudi.
 

Rudi mengaku diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi menjelaskan kepada polisi ada sembako dipendam atau dikubur di tanahnya oleh pihak JNE. 
 
“Pihak JNE telah melanggar hukum dan JNE pun dipanggil ke sini tidak datang. Hari ini dan kemarin tidak datang,” ungkapnya. 
 
Menurutnya, pihak JNE tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen tentang pemusnahan atau penguburan sembako di Sukmajaya, Depok. Padahal lahan tersebut milik Rudi.
 
Rudi menyadari penguburan beras bansos itu terjadi karena tidak ada penjagaan di lahannya. Sebab, tanah cukup luas, yakni 42 hektare. 
 
Rudi mengaku tak tahu menahu dengan peristiwa penguburan beras bansos di lahannya yang terletak di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Dia baru tahu dari laporan saksi, Supri. 
 
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan beras itu dikubur oleh pihak JNE Depok pada 5 November 2021. Penguburan dilakukan karena beras rusak akibat kehujanan.
 
“Pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM), itu alasan dari JNE,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. 
 
Pihak JNE Depok atau PT Indah Berkah Bersaudara tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait cara pemusnahan barang kiriman yang rusak. Penguburan disebut telah dilakukan atas seizin JNE Pusat dan telah dituangkan dalam berita acara.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!