KPU mulai verifikasi administrasi pendaftaran 6 parpol

KPU mulai verifikasi administrasi pendaftaran 6 parpol

KPU mulai verifikasi administrasi pendaftaran 6 parpol

b. Salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

c. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi;

e. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

f. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kecamatan;

g. Surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat. Pernyataan-Parpol ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat;

h. Surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir model F.Status-Kantor Parpol yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, dibubuhi cap partai politik dan materai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

i. Bukti keanggotaan partai politik yang berupa e-KTP atau KK dan KTA, paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

j. Surat keterangan tentang partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

k. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

l. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.

Kemudian, surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat. Di mana pernyataan parpol, harus menyatakan hal berikut ini:

1) Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3) Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4) Memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5) Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan e-KTP atau KK anggota partai politik;

7) Mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta pemilu menggunakan formulir model F-Status. Kantor parpol dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

8) Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran partai politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna

9) Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!