Jakarta: Kuasa hukum Panca Trisna menyampaikan keberatan atas berita yang dimuat Medcom.id. Mereka menilai pemberitaan soal kliennya tidak benar atau tidak sesuai fakta.
Pihak Panca Trisna menepis anggapan kliennya sebagai mafia tanah dan ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Bandara Sultan Hasanuddin, seperti yang tertulis di artikel Medcom.id berjudul, Buron Panca Trisna Ditangkap, Korban Tagih Hak Jawab.
Pihak Panca Trisna menepis anggapan kliennya sebagai mafia tanah dan ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Bandara Sultan Hasanuddin, seperti yang tertulis di artikel Medcom.id berjudul, Buron Panca Trisna Ditangkap, Korban Tagih Hak Jawab.
Berikut poin hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan pihak Panca Trisna melalui surat elektronik tersebut:
- Bahwa tindakan Medcom.id membuat berita berjudul Buron Panca Trisna Ditangkap, Korban Tagih Hak Jawab yang isi beritanya menyatakan klien kami ditangkap oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan klien kami adalah seorang mafia tanah merupakan suatu penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta, bersifat tendensius, mengandung kekeliruan informasi yang menyesatkan, serta mengarah kepada perbuatan fitnah yang merusak nama baik dan kehormatan klien kami yang telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, dan memengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan atau tindakan hukum yang sedang dilakukan klien kami.
- Medcom.id dalam menulis berita tidak menguji kebenaran informasi berdasarkan fakta, di mana tidak ada proses penangkapan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin, melainkan klien kami dengan iktikad baik menyerahkan diri kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
- Medcom.id dalam menulis berita tidak memberikan ruang dan waktu pemberitaan bahkan tidak melakukan klarifikasi terhadap posisi dan pendapat klien kami sebagai pihak yang namanya dicantumkan dalam berita.
- Medcom.id dalam menuilis berita didasari opini dan interpretasi wartawan bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
- Medcom.id tidak menerapkan prinsip tidak menghakimi seseorang dengan mencantumkan nama klien kami sebagai mafia tanah, Padahal klien kami merupakan seorang terpidana yang dengan iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
Hak jawab dari kuasa hukum Panca ini masuk ke Redaksi Medcom.id pada Jumat, 29 Juli 2022. Hak jawab ini diakomodasi untuk memberikan ruang bagi kubu Panca untuk mengklarifikasi pemberitaan soal Buron Panca Trisna Ditangkap, Korban Tagih Hak Jawab.
Medcom.id sudah berusaha menghubungi pihak kuasa hukum Panca Trisna ke nomor yang tercantum di surat hak jawab. Namun, nomor tersebut tidak tersambung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.