Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Tembus Rp 6,7 Juta

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Tembus Rp 6,7 Juta

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Tembus Rp 6,7 Juta

korannews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun di 2023. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum yang sebesar Rp 396 triliun itu akan digunakan untuk membayar gaji PPPK di seluruh Indonesia.

PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK akan diberikan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

1. Tunjangan keluarga2. Tunjangan pangan3. Tunjangan jabatan struktural4. Tunjangan jabatan fungsional5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Demikian informasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya.

error: Content is protected !!